Pos pemanfaatan

Tiga pos peruntukan dana

Dana infak dan sedekah disalurkan untuk tiga kebutuhan utama masjid.

Perawatan fasilitas

Dana digunakan untuk pemeliharaan bangunan, ruang ibadah, dan sarana pendukung agar tetap bersih dan aman dipakai.

Operasional ibadah

Dana membantu kebutuhan rutin yang menunjang kenyamanan jamaah saat salat, pengajian, dan kegiatan ibadah lainnya.

Kegiatan sosial jamaah

Dana juga dapat disalurkan untuk kegiatan sosial jamaah sesuai ketentuan dan kebutuhan yang disampaikan pengurus.

Alur penyaluran

Tiga langkah penyaluran

01

Sampaikan niat

Muhsinin menentukan jenis dana, misalnya infak, sedekah, atau wakaf, lalu menghubungi pengurus.

02

Konfirmasi ke pengurus

Pengurus bagian keuangan memberikan informasi tata cara penyaluran dan rekening yang berlaku.

03

Penyaluran tercatat

Setelah penyaluran, pengurus mengonfirmasi kepada muhsinin sebagai bentuk pertanggungjawaban.